Resmi Jadi Tersangka, Mantan Sekda dan Tiga Anggota DPRD Kota Bandung Ditahan KPK

Ilustrasi tahanan KPK
Ilustrasi tahanan KPK. (foto: istimewa)

Asep menambahkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus OTT eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang telah terjadi pada tahun 2023.

“Penetapan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta baru yang ditemukan selama penyidikan hingga persidangan yang melibatkan YM dan rekan-rekannya dalam kasus korupsi Bandung Smart City,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemilu 2024 Bakal Banyak Kampanye di Media Cyber, Ancamannya Tinggi!

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain yang tidak tertangkap saat OTT berlangsung. “Para tersangka tidak ditangkap dalam OTT karena saat itu belum ditemukan bukti aliran dana yang jelas. Kami baru mengidentifikasi aliran dana tersebut selama proses penyidikan,” lanjut Asep.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Pj Gubernur Jabar Tinggal Duduk Manis dan Tidur Nyenyak

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK menetapkan penahanan selama 20 hari terhadap keempat tersangka, dimulai dari hari ini hingga 15 Oktober 2024 di Rutan KPK. (red)

Baca Juga:  Soal Penyelewengan Bantuan Gempa, Ribuan Massa Geruduk Pendopo Cianjur, Herman Suherman Kemana?