Asep menambahkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus OTT eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang telah terjadi pada tahun 2023.
“Penetapan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta baru yang ditemukan selama penyidikan hingga persidangan yang melibatkan YM dan rekan-rekannya dalam kasus korupsi Bandung Smart City,” jelasnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain yang tidak tertangkap saat OTT berlangsung. “Para tersangka tidak ditangkap dalam OTT karena saat itu belum ditemukan bukti aliran dana yang jelas. Kami baru mengidentifikasi aliran dana tersebut selama proses penyidikan,” lanjut Asep.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK menetapkan penahanan selama 20 hari terhadap keempat tersangka, dimulai dari hari ini hingga 15 Oktober 2024 di Rutan KPK. (red)