JABARNEWS | BEKASI – Staf Perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. Hal ini dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki.
Hengki menerangkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 junto pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya, Selasa (2/8/2022).
Korban dari aksi bejat tersangka yakni sebanyak 3 korban sudah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.
“Kita berhasil mengamankan tersangka, yaitu satu orang berinisial DP (30), alamat Kampung Bojong Tua RT 01 RW 01 Kelurahan Jatimakmur, Kelurahan Pondok Gede, Kota Bekasi,” katanya, Selasa (2/8/2022).