JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyebut UMP Jabar tahun depan naik menjadi Rp 2.057.495 atau naik 3,57 persen.
Menurut Bey, penetapan UMP Jabar tahun 2024 ini dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar berbagai aspirasi dari berbagai pihak. Termasuk dari kalangan asosiasi dan serikat pekerja.
Tak hanya itu, Bey juga mengatakan telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Menurutnya, dasar perhitungan UMP Jabar tahun ini adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Bey merasa yakin bahwa PP ini telah memperhatikan semua kepentingan. Oleh karena itu, UMP tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.057.495, naik sebesar 3,57 persen. Ia menegaskan Kabupaten/kota di Jabar juga diharuskan menetapkan UMK paling lambat tanggal 30 November 2023.
Bey memastikan bahwa besaran UMK juga akan mengalami kenaikan. Menurutnya, kabupaten/kota di Jawa Barat akan menetapkannya pada tanggal 30 November.