JABARNEWS | BANDUNG – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung (DPKB) periode tahun 2022-2027 memperpanjang batas waktu pendaftaran menjadi hari Minggu (21/11/2022). Perpanjangan waktu pendaftaran ini sehubungan masih banyaknya calon yang belum melengkapi berkas pendaftarannya.
“Hingga batas waktu pendaftaran hari ini masih banyak calon anggota yang belum lengkap berkas pendaftaran yang diminta oleh panitia. Jadi kita perpanjang hingga Senin, 21 November 2022 pukul 00.00,” ungkap Ketua Pansel Aep S Abdullah, Kamis (10/11/2022) pagi.
Aep mengatakan, Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung (DPKB) periode 2017-2022 akan berakhir masa baktinya pada Desember ini. Sehubungan dengan itu, pada Oktober 2022 telah dibentuk panitia seleksi (Pansel) sebagaimana diatur oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung. Setelah dibentuk Pansel mulai membuka pendaftaran calon anggota DPKB periode 2022-2027, sejak 22 Oktober 2022.
Ditambahkannyta, bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung, calon anggota yang akan diseleksi harus mewakili : 1) Pakar pendidikan; 2) Tokoh masyatakat bidang pendidikan; 3) Pimpinan yayasan pendidikan yang direkomendasi oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS); 4) Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). 5) Organisasi profesi bidang pendidikan yang direkomendasi pimpinan organisasinya; 6) Komite Sekolah/Madrasah; 7) Unsur birokrasi/legislatif; 8) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pendaftaran untuk calon anggota DPKB periode 2022-2027, katanya, dimulai sejak Sabtu, 22 Oktober 2022 dan akan ditutup pada hari Senin, 21 November 2022, pukul 00.00 WIB.