Adapun syarat untuk menjadi calon anggota DPKB periode 2022-2027 yakni: 1) WNI; 2) Pendidikan Minimal S1; 3) Usia minimal 25 tahun; 4) Sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat keterangan dokter; 5) Tidak pernah dihukum akibat melakukan tindakan pidana dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 6) Surat Pernyataan Tidak Pernah Terlibat/Menggunakan Narkoba; 7) Minimal telah tiga tahun tinggal di Kabupaten Bandung; 8) Membuat Pernyataan Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945
Untuk para pendaftar, Aep S Abdullah, mengatakan, mereka bisa mengisi formulir yang disediakan di Kantor Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Jl. RAA Wiranatakusumah No 17 (Samping Rektorat Unibba), Baleendah, Kabupaten Bandung.
Bagi mereka yang berminat, disyaratkan juga untuk mengisi formulir pendaftaran dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-., menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, mengisi curriculum vitae/biodata, foto copy ijazah terakhir, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), melampirkan surat keterangan sehat dari dokter/Puskesmas/Rumah Sakit, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan membuat karya tulis bidang pendidikan yang sesuai dengan visi/misi Kabupaten Bandung (1.000-5.000 kata).
Sedangkan untuk calon anggota DPKB perwakilan organisasi profesi pendidikan atau lembaga, katanya, harus menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan organisasi profesi atau pimpinan lembaganya.
Pengurus DPKB ke depan, kata Aep S Abdullah, harus bisa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung khususnya dalam mendukung pendidikan yang berkualitas dan meningkatkan rata-rata lama sekolah atau RLS.