Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polisi di Purwakarta Tindak Pengendara Kenalpot Brong

Petugas Satlantas Polres Purwakarta saat menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Warjo menilai, penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong sangat meresahkan masyarakat. Karena suara yang dihasilkan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Warjo mengimbau kepada masyarakat Purwakarta untuk tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong karena dapat meresahkan warga.

Baca Juga:  Ade Yasin Ingatkan ASN Pastikan Keamanan Mobil Dinas saat Ditinggal Mudik

“Imbauannya untuk masyarakat Purwakarta untuk selalu tertib berlalu lintas, jangan menggunakan knalpot brong karena sangat meresahkan masyarakat sekitar,” tuturnya.

“Itu sudah sangat sangat meresahkan, dan itu sudah banyak aduan baik ke medsos atau WhatsApp sudah banyak. Dan harapan kami adalah, mohon masyarakat untuk selalu menaati aturan dan rambu lalu lintas. Karena kecelakaan terjadi diawali dari pelanggaran lalu lintas,” tandasnya. (Gin)

Baca Juga:  Semarak Hari Sepeda Dunia: Ketua DPRD Kota Bandung Dorong Budaya Bersepeda Sejak Dini