Lebih jauh Asep menjelaskan bahwa praktek getok tarif seperti ini biasanya dilakukan oleh tukang parkir liar yang tidak terafiliasi dengan Dishub Kota Bandung. Asep memastikan bahwa petugas parkir resmi hanya menarik biaya parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Tasha, yang menjadi korban dalam insiden ini, menceritakan bahwa ia dimintai uang parkir hingga Rp150 ribu oleh petugas parkir saat hendak memarkirkan mobilnya.
Peristiewa ini terjadi pada Sabtu (31/8), di kawasan Tamansari, Kota Bandung. Tasha bersama keluarganya kesulitan menemukan tempat parkir dan akhirnya memutuskan untuk memarkirkan kendaraan di lokasi yang ditemukan oleh petugas parkir.
Awalnya, Tasha meminta untuk membayar biaya parkir setelah menghadiri acara wisuda karena ia tidak membawa uang tunai. Namun, petugas parkir tersebut justru meminta agar Tasha mentransfer sejumlah uang sebagai pembayaran parkir.
Tasha terkejut ketika mendengar bahwa tarif yang diminta adalah Rp150 ribu. Menurutnya, tarif ini sangat tidak masuk akal, apalagi untuk acara seperti wisuda. Meskipun sempat terjadi negosiasi, Tasha akhirnya berhasil menurunkan tarif parkir menjadi Rp35 ribu.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi Dishub Kota Bandung untuk lebih memperketat pengawasan terhadap praktik penarikan tarif parkir oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, terutama dalam acara-acara besar yang rawan terjadi pelanggaran. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News