Respon DPRD Jabar Soal Penyataan Dedi Mulyadi Terkait Efisiensi APBD

Anggota DPRD Jabar Maulana Yusuf Erwinsyah (1)
Anggota DPRD Jabar Maulana Yusuf Erwinsyah. (foto: istimewa)

“Kita semua tahu bahwa lulusan SMK merupakan penyumbang angka pengangguran tertinggi, namun pemerintah belum memiliki strategi jelas untuk mengatasinya,” imbuhnya.

Masalah lain yang diangkat Maulana adalah ketidakseimbangan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer.

Maulana menyoroti bahwa terdapat bidang-bidang tertentu yang kelebihan formasi, sementara perguruan tinggi terus menghasilkan lulusan tanpa kontrol.

“Ada bidang yang sudah penuh formasinya, tetapi produksinya di perguruan tinggi tetap berjalan tanpa regulasi yang memadai,” jelas Maulana.

Baca Juga:  Bawaslu Libatkan Masyarakat, Awasi Pemilu 2019

Maulana juga menilai program rehabilitasi sosial untuk pekerja seks komersial masih jauh dari optimal. “Contohnya, mereka dilatih di UPTD rehabilitasi, tetapi hanya diberi modal usaha Rp700 ribu. Itu tidak cukup untuk mendukung perubahan hidup yang signifikan. Program seperti ini harus dievaluasi agar benar-benar memberikan hasil nyata,” tegasnya.

Baca Juga:  KPID Jabar Ingatkan Insan Penyiaran Soal Profesionalisme dan Perpajakan

Lebih lanjut, Maulana menyarankan agar Dedi Mulyadi melibatkan DPRD, khususnya Komisi 5, dalam pembahasan anggaran pendidikan. Ia berharap tim transisi yang dipimpin oleh Dedi juga membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan.

“Saya berharap Kang Dedi menginstruksikan tim transisi untuk bekerja sama dengan Komisi 5, sehingga kebutuhan anggaran pendidikan bisa direncanakan dengan matang dan tepat sasaran,” tambahnya.

Baca Juga:  Dorong Partisipasi Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Jabar Serukan Pengawasan dan Masukan untuk Pembangunan Bogor

Maulana berharap di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi, pengelolaan anggaran di Jawa Barat dapat lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Transparansi harus mencakup seluruh aspek, bukan hanya efisiensi anggaran. Ini penting untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News