JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membuka layanan aduan atau hotline bagi korban aksi kejahatan jaksa gadungan, Dian Herdianto. Layanan ini ditujukan sebagai respon dari penangkapan jaksa gadungan yang ditangkap Kejari Purwakarta.
Diketahui, Dian Herdianto ditangkap Tim Intel Kejari Purwakarta pada Rabu (17/5/2023) di Kabupaten Purwakarta karena hendak menipu dua orang warga Kabupaten Garut.
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Sinomba menerangkan, pihak Kejari Purwakarta telah berkoordinasi kepolisian setempat dalam penangan kasus penipuan jaksa gadungan ini.
Tak hanya itu, masyarakat diminta agar berhati-hati terhadap para pelaku penipuan yang mengatasnamakan Institusi Kejaksaan atau jaksa gadungan.
“Apabila masyarakat mencurigai atau menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan dapat langsung datang ke Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri terdekat untuk mendapatkan informasi kebenaran tersebut serta dapat menghubungi Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor 0822 4646 9007,” ucapnya pada Rabu (17/5/2023).