Respon Kasus Penipuan Jaksa Gadungan di Purwakarta, Kejati Jabar Buka Layanan Hotline

Ilustrasi jaksa gadungan. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTAKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membuka layanan aduan atau hotline bagi korban aksi kejahatan jaksa gadungan, Dian Herdianto. Layanan ini ditujukan sebagai respon dari penangkapan jaksa gadungan yang ditangkap Kejari Purwakarta.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Lodaya 2024 Berakhir, Kemenag Purwakarta Sampaikan Hal Ini untuk TNI-Polri

Diketahui, Dian Herdianto ditangkap Tim Intel Kejari Purwakarta pada Rabu (17/5/2023) di Kabupaten Purwakarta karena hendak menipu dua orang warga Kabupaten Garut.

Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Sinomba menerangkan, pihak Kejari Purwakarta telah berkoordinasi kepolisian setempat dalam penangan kasus penipuan jaksa gadungan ini.

Baca Juga:  MUI Jabar Tegaskan Gempa Cianjur Bukan Azab, Begini Penjelasannya

Tak hanya itu, masyarakat diminta agar berhati-hati terhadap para pelaku penipuan yang mengatasnamakan Institusi Kejaksaan atau jaksa gadungan.

“Apabila masyarakat mencurigai atau menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan dapat langsung datang ke Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri terdekat untuk mendapatkan informasi kebenaran tersebut serta dapat menghubungi Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor 0822 4646 9007,” ucapnya pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:  Inilah Kaleidoskop Polres Cianjur Tahun 2019