Respon Kasus Penipuan Jaksa Gadungan di Purwakarta, Kejati Jabar Buka Layanan Hotline

Ilustrasi jaksa gadungan. (Foto: Istimewa)

Sutan menjelaskan, jaksa gadungan yang ditangkap di Purwakarta tersebut dalam melancarkan aksinya berbekal kartu pengenal palsu pegawai Kejaksaan Agung Bidang Intelijen.

Pelaku menawarkan jasa kepada korbannya dan menjanjikan membantu korban masuk menjadi pegawai Kejaksaan.

Baca Juga:  Pemakaman Jenazah Pelaku Pembunuhan di Tapanuli Tengah Ditolak Warga Sitahuis

Atas bujuk rayu pelaku, korban menjadi percaya dan telah menyerahkan sejumlah uang, namun kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan, dan korban tidak pernah menjadi pegawai Kejaksaan.

Baca Juga:  Penggalian Usulan dan Gagasan Lembaga Sekolah Lapang

“Setiap pengumuman mengenai penerimaan pegawai di Kejaksaan dapat dilihat di akun resmi Kejaksaan RI,” katanya melansir dari Sinarjabar.com.

Sebelumnya, Dian Herdianto jaksa gadungan yang merupakan warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap tim Intel Kejari Purwakarta pada Rabu, 17 Mei 2023, di sekitar Kantor Kejari Purwakarta.

Baca Juga:  Kebakaran Lahan di Purwakarta, Berawal dari Bakar Sampah