Sutan menjelaskan, jaksa gadungan yang ditangkap di Purwakarta tersebut dalam melancarkan aksinya berbekal kartu pengenal palsu pegawai Kejaksaan Agung Bidang Intelijen.
Pelaku menawarkan jasa kepada korbannya dan menjanjikan membantu korban masuk menjadi pegawai Kejaksaan.
Atas bujuk rayu pelaku, korban menjadi percaya dan telah menyerahkan sejumlah uang, namun kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan, dan korban tidak pernah menjadi pegawai Kejaksaan.
“Setiap pengumuman mengenai penerimaan pegawai di Kejaksaan dapat dilihat di akun resmi Kejaksaan RI,” katanya melansir dari Sinarjabar.com.
Sebelumnya, Dian Herdianto jaksa gadungan yang merupakan warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap tim Intel Kejari Purwakarta pada Rabu, 17 Mei 2023, di sekitar Kantor Kejari Purwakarta.