Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso menyebut bahwa tuntutan para sopir angkutan umum setelah BBM naik adalah mengenai penyesuaian tarif.
“Aspirasi mereka kemudian ditampung lalu mencari solusi terbaik agar mereka nyaman dalam mengais rezeki,” ucap Iwan.
Dijelaskannya, jika dikonferensikan kenaikan BBM jenis Pertalite menjadi Rp10.000 sekitar 31 persen. Kemudian dikonferensi ke tarif angkutan kota yang selama ini sudah ada SK bupati tahun 2015 besarannya sekitar Rp4. 000. Kemudian dikonferensikan kembali sekitar Rp1.200.
“Jadi total kenaikan tarif angkutan kota Rp5. 200. Bila mana berdasarkan hanya kenaikan BBM,” tutur Iwan.
Akan tetapi, kata dia, ada komponen lain menyertai kenaikan biaya pemeliharaan untuk angkotan kota itu sendiri, yakni harga sparepart naik imbas kenaikan BBM.