JABARNEWS │ CIANJUR – Kasus kawin kontrak yang baru-baru ini terungkap di Cianjur telah menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Sejumlah pihak mengecam dan menyayangkan praktik kawin kontrak yang melibatkan perdagangan manusia, di mana para muncikari menjual gadis-gadis muda kepada pria dari Timur Tengah dan India.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar mengungkapkan bahwa fenomena kawin kontrak sudah lama terjadi di Cianjur. Hal ini menyusul kehadiran pengungsi dari Timur Tengah di masa lalu.
“Mungkin berpengaruh juga (dulunya), ada pengungsi dari timteng itu yang kemudian mereka menetap sementara dan mendapat perlindungan badan PBB. Setelah itu banyak kasus kawin kontrak,” ujarnya.
Dalam pandangan agama Islam, Rafani menegaskan bahwa kawin kontrak tidak dibenarkan. Pernikahan dalam Islam dimaksudkan untuk membangun keluarga dan fondasi masyarakat yang sesuai dengan ajaran agama.