JABARNEWS │ BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh empat dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Seperti diketahui, para tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Jalancagak, Subang, ini masih membantah keterlibatan mereka dalam kasus tersebut dan memilih jalur hukum praperadilan. Mereka adalah Yosep Hidayah, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi, dan Abi (anak Mimin dan Yosep).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diakomodasi dalam undang-undang.
“Kalau praperadilan ini kan mekanisme yang diakomodasi dalam undang-undang ya, sehingga itu menjadi akomodasi bagi para tersangka untuk melakukan kontrol terhadap proses penyidikan,” ujarnya.
Ibrahim menegaskan bahwa kepolisian tidak melarang pengajuan praperadilan, karena ini merupakan bagian dari saling kontrol antara kepolisian, kejaksaan, dan tersangka melalui kuasa hukumnya.