Respon Ridwan Kamil Usai Digugat Panji Gumilang Senilai Rp9 Triliun

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai mengikuti Rakor Koordinasi Tingkat Menteri terkait pembahasan manajerial Pesantren Al Zaytun pasca penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023). (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS │ JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merespon Upaya pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang menggugat dirinya senilai Rp9 triliun.

Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga:  Polri Sebut Jenazah Eril Diperkirakan Tiba di Indonesia Minggu Pagi

Ridwan Kamil mengaku tidak bermasalah dengan tuntutan yang diajukan Panji Gumilang terhadap dirinya. Saat ini, Ridwan Kamil pun telah menunjuk tim dari Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengurus hal tersebut.

Baca Juga:  BMKG Laporkan Gempa Bumi Guncang Tapanuli Selatan dan Dairi

“Tidak ada masalah, sudah dihadapi oleh bagian hukum kita,” ujar Ridwan Kamil kepada awak media di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Didorong Maju di Pilpres 2024 oleh PABDPSI Jabar, Ini Alasannya

Ketika ditanya mengenai jumlah tuntutan sebesar Rp 9 triliun, mantan Wali Kota Bandung ini mengaku dirinya tidak memiliki harta senilai jumlah tersebut. “Saya cek di rekening saya nggak ada (uangnya),” kata Ridwan Kamil singkat.