Seperti diketahui, melalui pengacaranya, Panji Gumilang telah mengajukan gugatan senilai Rp9 triliun terhadap Ridwan Kamil. “Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp 9 triliun,” ujar pengacara Panji Gumilang, Sutardi.
Dalam sidang tersebut, Ridwan Kamil telah menunjuk pejabat dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Barat, yaitu Arief Najmudin, sebagai kuasa hukumnya. Sidang perdana ini hanya memeriksa validitas penasihat hukum dari kedua belah pihak yang terlibat dalam gugatan.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Tuti Haryati mengusulkan agar kedua belah pihak mencoba melakukan mediasi.
Seperti diketahui, gugatan ini diajukan karena Panji Gumilang menganggap bahwa Ridwan Kamil telah membuat keputusan secara gegabah terkait penanganan Ponpes Al-Zaytun.
Selain itu, Ridwan Kamil juga membentuk tim investigasi yang dianggap mengarahkan tuduhan kepada Panji Gumilang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News