Ditambah dengan munculnya wacana revitalisasi pasar akan diserahkan kepada swasta, dengan konsekuensi para pedagang harus membeli tempat dagang mereka (kios), yang akhirnya para pedagang pasar yang rugi, dibebankan oleh biaya membeli tempat usahanya.
“Para pedagang di pasar tradisional jangan dibebankan dengan menanggung seluruh pembangunan pasar. Jangan sampai modal yang dimiliki para pedagang di pasar tradisional itu habis terkuras untuk membeli tempat usahanya. Seharusnya uang yang dimiliki para pedagang pasar itu untuk memperkuat modal usahanya,” pinta dia.
Apabila harus melibatkan pihak swasta kata dia, eloknya jangan sepenuhnya oleh swasta yang akhirnya akan memberatkan para pedagang. Tetapi alangkah baiknya dikolaborasikan antara pihak swasta dan pemerintah.
Dalam hal ini pemerintah baik itu kabupaten, provinsi atau pusat harus tetap hadir. Mengingat pasar atau pun sarana prasana pertumbuhan ekonomi seharusnya dibangun oleh pemerintah.
“Saya mengusulkan para pihak duduk bersama membahas dan merencanakan soal revitalisasi pasar. Pasar mana yang saja yang bisa direvitalisasi, termasuk mekanismenya. Mana yang akan direvitalisasi oleh pemerintah daerah, provinsi misalkan dengan ikut program Pasar Juara atau oleh pemerintah pusat atau ketiganya saling berkolaborasi,” ucap dia.
“Kita sharinglah, apa dan siapa yang akan membangun fisik pasar dan sebagainya. Apakah kabupaten, provinsi atau pusat, atau bagaimana. Sehingga para pedagang itu tidak dibebani, tidak menanggung seluruh pembangunan pasar itu,” tambah dia.***