Sebelum dilantik, KPU Cianjur telah melakukan tahapan rekrutmen PPS sejak tanggal 2 Mei 2024 hingga pengumuman hasil seleksi PPS pada Sabtu (25/5/2024). Selanjutnya, ia menyampaikan, PPS akan merekrut pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dan pemutakhiran data.
Diketahui, pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) nomor 1669 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Hal itu untuk menindaklanjuti pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur nomor 28/PP.04-Pu/3203/4/2024 tentang penetapan hasil seleksi PPS.
“Nah! Intinya untuk pemilihan bupati dan wakil 2024 untuk menghadiri PPS se-Kabupaten Cianjur sekarang dilantik,” tutup Ridwan. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News