Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Tembakau Iris Dimusnahkan di Bogor

Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BOGOR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor) memusnahkan 4.600 batang rokok ilegal.

Kepala KPPBC TMP A Bogor Amin Tri Sobri mengatakan bahwa rokok ilegal tersebut hasil penyitaan dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2023.

Baca Juga:  Siapa Saja Anggota Komite TPPU yang Diketuai Mahfud MD, Termasuk Menteri Keuangan?

Tak hanya itu, bea cukai juga memusnahkan 10.000 gram tembakau iris (tis) dan 2.911 botol minuman mengandung etil alkohol serta 2 unit TV prototype kondisi bekas ukuran masing-masing 32 inci dan 43 inci.

Baca Juga:  Kapan PTM di Kota Bogor Dilaksanakan? Ini Jawaban Bima Arya

“Kami musnahkan barang bukti ini hasil penyitaan dari pemasok dan warung untuk rokok ilegal, sedangkan minuman keras dari Diskotik, kafe. Semua di sita di wilayah kami, Bogor, Depok, Sukabumi, Bekasi, dan Cianjur,” kata Amin saat pemusnahan secara simbolik barang-barang tersebut di halaman kantornya, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:  Dedie A Rachim Dorong Masyarakat di Kota Bogor Gunakan Kendaraan Listrik

Dia menjelaskan, tembakau dan minuman mengandung etil alkohol berbagai merek yang disita dan dimusnahkan perkiraan nilai barang Rp1,2 miliar.