Potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp3,2 miliar, termasuk penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ribuan barang bukti tersebut, lanjut Amin, hasil penindakan pelanggaran bea cukai sebanyak 31 kasus dengan total denda lebih kurang Rp1 miliar.
Ciri-ciri barang ilegal yang diamankan, antara lain, tidak menggunakan kertas cukai yang asli, bahkan sama sekali tidak ada di kemasan barang.
KPPBC TMP A Bogor memusnahkan ribuan rokok ilegal, minuman beralkohol, dan tembakau iris kerja sama dengan perusahaan pemusnah di Kabupaten Bogor yaitu PT Solusi Bangun Indonesia berlokasi di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
“Barang itu dihancurkan dengan mesin penghancur dan dibakar pada mesin tungku pembakaran,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News