Iwan mengaku bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan persuasif sesuai amanat peraturan baik perda maupun Undang-undang. Bahkan, jika pedagang miras yang sudah terdata terus membandel, akan dibawa ke ranah pengadilan.
“Ini bukti laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras kami tindaklanjuti,” bebernya.
Iwan menyebutkan, tim juga mulai memberikan imbauan terkait jam operasional tempat makan selama bulan Ramadan.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tidak buka pada siang hari,” tandasnya. (Red)