Dia menjelaskan, Gudang tempat penyimpanan minuman beralkohol itu berdasarkan pemeriksaan, kegiatannya ilegal karena Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak memberikan izin untuk menjual bebas minuman beralkohol sesuai dengan peraturan daerah.
“Untuk saat ini bisa dikategorikan seperti itu (ilegal). Khusus Kota Tasikmalaya dikategorikan melanggar perda mengingat untuk Kota Tasikmalaya tidak ada dispensasi untuk minuman beralkohol, sedangkan yang diizinkan hanya kadar alkoholnya 0 persen,” jelasnya.
Budhi menyampaikan, minuman beralkohol yang disimpan di gudang merupakan pemasok yang didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Priangan Timur, yakni Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.
Namun, berdasarkan pengakuan penanggung jawab gudang tersebut bahwa minuman beralkohol ini merupakan barang tidak laris di pasaran yang rencananya akan ditukar karena produknya masih baru.
“Barang tersebut didistribusikan ke toko-toko di wilayah Priangan Timur, adapun barang di gudang merupakan barang ‘return’ karena tidak laris di pasaran mengingat barang tersebut merek baru,” ucapnya.