Ribuan Botol Miras Ilegal Berhasil Disita Satpol PP Kota Tasikmalaya

Satpol PP Tasikmalaya
Satpol PP Kota Tasikmalaya berhasil menyita ribuan botol miras ilegal. (Foto: Satpol PP Kota Tasikmalaya).

Dia menjelaskan, Gudang tempat penyimpanan minuman beralkohol itu berdasarkan pemeriksaan, kegiatannya ilegal karena Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak memberikan izin untuk menjual bebas minuman beralkohol sesuai dengan peraturan daerah.

“Untuk saat ini bisa dikategorikan seperti itu (ilegal). Khusus Kota Tasikmalaya dikategorikan melanggar perda mengingat untuk Kota Tasikmalaya tidak ada dispensasi untuk minuman beralkohol, sedangkan yang diizinkan hanya kadar alkoholnya 0 persen,” jelasnya.

Baca Juga:  Gapura Melati di Purwakarta Runtuh, Timpa Bocah 13 Tahun Hingga Tewas

Budhi menyampaikan, minuman beralkohol yang disimpan di gudang merupakan pemasok yang didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Priangan Timur, yakni Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.

Baca Juga:  Masih Ingat Mobil Pajero yang Dibobol Maling di Tasikmalaya? Pelakunya Ditembak Polisi

Namun, berdasarkan pengakuan penanggung jawab gudang tersebut bahwa minuman beralkohol ini merupakan barang tidak laris di pasaran yang rencananya akan ditukar karena produknya masih baru.

Baca Juga:  Cheka Virgowansyah Minta Warga di Kota Tasikmalaya Waspadai Cuaca Ekstrem, Ada Potensi Bencana?

“Barang tersebut didistribusikan ke toko-toko di wilayah Priangan Timur, adapun barang di gudang merupakan barang ‘return’ karena tidak laris di pasaran mengingat barang tersebut merek baru,” ucapnya.