JABARNEWS | BANDUNG – Ribuan massa aksi buruh yang tergabung dari 18 serikat pekerja di Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Senin (2/12/2019).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 dengan Surat Keputusan (SK), bukan berdasarkan dengan Surat Edaran (SE) yang tidak lazim. Sehingga dapat merugikan kaum pekerja.
“Kami juga mendukung agenda aksi selanjutnya yang lebih luas jika dalam aksi 2 Desember 2019 ini, jika Gubernur Jabar masih belum memenuhi tuntutan para buruh. Maka pada 3 dan 4 Desember dan seterusnya buruh akan melakukan aksi besar-besaran di semua kawasan industri di seluruh Jawa Barat,” kata Ketua Umum FSP LEM SPSI, Arif Minardi.
Pihaknya menilai, SE bernomor 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 sangat merugikan pekerja/buruh, dan menunjukkan Gubernur Jabar tidak memahami fisosofi dari upah minimum.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto dalam orasinya menegaskan dalam SK yang telah ditertibkan pada tanggal 1 Desember, ada hal mengganjal di poin 7 Huruf D.
“Hanya 1 ayat yang kita minta dihapuskan oleh Gubernur Jabar. Baru tahun ini ada peraturan itu,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam aksinya juga mereka mereka membawa dua tuntutan lainnya, yakni meminta Gubernur Jawa Barat membuat surat edaran ke Bupati/Walikota untuk fasilitas UMSK serta minta dicabutnya PP 78 Tahun 2015.
Dalam pantauan jabarnews.com, massa aksi dari berbagai wilayah di Jawa Barat tersebut datang dengan membawa spanduk yang berisi tuntutan-tuntutan kepada pemerintah. Petugas kepolisian melakukan penjagaan tepat di depan pagar Gedung Sate. Arus lalu lintas di Jalan Diponegoro sementara ditutup untuk umum. (RNU)