JABARNEWS | BANDUNG – Serikat Pekerja buruh saat ini sedang menggelar aksi menuntuk Guberur Jawa Barat Ridwan Kamil mencabut KEPGUB soal UMK tahun 2022.
Selain itu ada enam tuntukan Serikat Pekerja buruh dalam aksinya hari ini
1. Batalkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dan terbitkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
2. Menolak gugatan TUN Apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan KEPGUB Kenaikan Upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
3. Menolak revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-Undangan.