4. Menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Menolak Revisi Undang-Undang Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
6. Berikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan,THR dan hak-hak pekerja lainnya.***