JABARNEWS | GARUT – Sedikitnya 1.198 calon jemaah haji asal Kabupaten Garut gagal berangkat ke tanah suci Mekkah tahun ini.
Selain terbentur aturan pembatasan usia yang diterapkan pemerintah Arab Saudi, para calon jemaah haji gagal berangkat ini juga disebabkan oleh masalah lain, seperti batal lunas dan porsi.
Secara rinci mereka yang gagal berangkat diantaranya, 435 batal disebabkan aturan pembatasan usia di atas 65 tahun, 15 orang karena belum melunasi biaya haji, dan 748 batal porsi.
“Kami memastikan mereka yang gagal berangkat tahun ini akan menjadi prioritas pemberangkatan jemaah haji tahun depan,” ujar Kepala Kemenag Kabupaten Garut Cece Hidayat.
Cece Hidayat menyatakan, berdasarkan aturan Pemerintah Arab Saudi, para calhaj yang berusia 65 tahun ke atas tidak diizinkan menunaikan ibadah haji dengan alasan keselamatan.