Ribuan Knalpot Bising Hasil Razia Polres Cianjur Dimusnahkan, Ini Rinciannya

Polres Cianjur musnahkan knalpot bising bersama Forkopimda. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Masih ujarnya, sebanyak 1.931 pelanggaran dan dilakukan penilangan sedangkan pelanggaran yang hanya ditegur sebanyak 34.968 teguran.

“Jenis pelanggaran pengendara roda dua yaitu berboncengan lebih dari satu sebanyak 797 pelanggaran,” imbuhnya.

Hal sama masih kata Kapolres Cianjur, tdak menggunakan helm SNI, melawan arus sebanyak 15.243 pelanggaran, berkendara dibawah umur sebanyak 387 pelanggaran, menggunakan handphone saat berkendara 3.734 pelanggaran dan pelanggaran lainya sebanyak 5.349. Sedangkan, jenis pelanggaran pengemudi roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt 2.123 pelanggaran.

Baca Juga:  Sanksi Buat Kendaraan ODOL Jika Kelebihan Muatan: Mulai Tilang Hingga Transfer Muatan

“Nah! Itu menggunakan handphone saat berkendara 1.399 pelanggaran dan pelanggaran lainnya sebanyak 573 pelanggaran,” terang Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menambahkan, dari Operasi Patuh Lodaya tersebut, Polres Cianjur juga melakukan upaya penindakan terhadap pengguna knalpot brong, dimana untuk knalpot brong tersebut total jumlah yang berhasil diamankan dari para pengguna yaitu sebanyak 3.176 buah knalpot brong dengan rincian 989 buah knalpot.

Baca Juga:  Bantuan Tak Kunjung Cair, Warga Korban Gempa Cianjur Manfaatkan Puing Bangunan dan Keluarkan Uang Sendiri