JABARNEWS | BANDUNG – Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) mempertanyakan nasib keputusan inkrah yang telah diketuk Mahkamah Agung (MA) terkait pelelangan aset-aset eks Cipaganti.
Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin mengatakan bahwa ribuan korban investasi Cipaganti kebingungan dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 647/tahun 2020 karena belum ada kepastian terkait teknis pelelangan aset-aset eks Cipaganti.
“Sejauh ini belum ada pengumuman atau publikasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait lelang aset-aset eks Investasi Cipaganti,” kata Syarifudin kepada wartawan di Kota Bandung, Senin (22/5/2023).
“Kapan dan dimana. Putusannya sudah berjalan tiga tahun namun belum ada kabar dan bagaimana lelang aset-aset itu dilakukan. Kami mempertanyakan hal ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” tambahnya.
Syarifudin menjelaskan, MA pada 22 Februari 2021 telah membuat keputusan secara inkrah dengan nomor keputusan 647 K/Pidsus/2020. Salah satu isi dari keputusan itu menyatakan bahwa aset-aset aks investasi Cipaganti disita untuk Vilasaridilelang dan hasil lelangnya diserahkan kepada para korban secara porposional melalui asosiasi.