Sementara, berdasarkan data PMCI yang menjadi korban investasi Cipaganti lebih dari 8.700 orang dan tergabung dalam banyak asosiasi.
“Di sini masalahnya. Bagaimana dan kapan proses lelangnya dilaksanakan, sejauh ini tidak ada kepastian kapan direalisasikan. Selain itu, bagaimana dengan proses penyerahan hasil lelangnya kepada asosiasi, sementarakorban Cipaganti ini banyak asosiasinya.
“Pertanyaannya, asosiasi mana yang akan ditunjuk untuk menerima uang hasil lelang bagi 8.700 korban tersebut?” jelasnya.
Syarifudin mengungkapkan, PMCI adalah salah satu asosiasi yang ada dan telah memiliki kelengkapan legal dan administrasi, beranggotakan 3000 orang yang terdiri dari beberapa gabuungan asosiasi korban eks Cipaganti.
Dia berharap Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberi respon atas keluhan korban Cipaganti karena mereka telah menunggu bertahun-tahun.