Ribuan Korban Investasi Cipaganti Resah, Pelelangan Aset Senilai Rp3,2 Triliun Belum Jelas

Investasi Cipaganti
Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin saat konferensi pers di Kota Bandung, Senin (22/5/2023). (Foto: Rian/JabarNews).

“Kasus ini sudah diputuskan tiga tahun, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian bagaimana uang kami bisa kembali, seperti yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 647 tahun 2020 bahwa aset yang disita untuk dilelang dan hasilnya dibagikan kepada korban secara proporsional melalui asosiasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Idul Fitri Jadi Momentum Evaluasi Diri, Ini Pesan Prof Edi untuk Civitas Akademika Unisba

Tak hanya itu, Syarifudin mempertanyakan pemahaman asosiasi yang dimaksud dalam putusan MA Nomor 647 tahun 2020 tersebut.

“Sebagaimana putusan Mahkanah Agung, asosiasi mana yang dimaksud? Sedangkan 8700 korban Cipaganti terdiri dari banyak asosiasi?” tuturnya.

Baca Juga:  Ada Keluhan Warga, Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Cianjur

Menurut Syarifudin, ribuan orang yang menjadi korban investasi ini telah terkena dampak karena uangnya belum kembali.

Selain usia semakin tua dan kesehatannya berkurang, kehidupan ekonominya pun menjadi terpengaruh. Bahkan, banyak juga yang meninggal dunia.

Baca Juga:  HSN 2024 di Kota Bandung, Dharmawan Tekankan Pentingnya Peran Santri dalam Pembangunan