JABARNEWS │ KARAWANG – Sebanyak 1.090 warga binaan (narapidana) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warung Bambu, Kabupaten Karawang, dipastikan akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas IIA Warung Bambu, Christo Victor Nixon Toar, saat pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Lapas Karawang, Kamis (25/1).
Menurut Nixon Toar, dari total 1.090 warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih di Lapas Warung Bambu, mereka terbagi menjadi dua kategori pemilih, yaitu yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Sebanyak 700-an warga binaan terdaftar dalam DPT. Sementara 300-an lainnya terdaftar dalam DPTb.
Untuk menampung hak pilih mereka, Lapas Warung Bambu akan menyediakan empat TPS Khusus, yakni TPS 901, 902, 903, dan TPS 904. Setiap TPS akan memiliki tujuh anggota KPPS yang telah dilantik pada hari Kamis tersebut.