“Sertifikasi halal itu juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang mengkonsumsi produk UMKM. Untuk itu, kami terus berusaha membantu para pelaku UMKM agar mendapatkan sertifikat halal secara mudah dan murah,” jelasnya.
Untuk mendukung para pelaku UMKM di Purwakarta, Eka mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta yang mempunyai wewenang dalam menerbitkan sertifikat halal.
Menurut Eka, peran Kemenag Purwakarta sangat besar dalam membantu pelaku UMKM di Purwakarta untuk mendapatkan sertifikat halal. Dari total 5.126 sertifikat yang telah diterbitkan, sebanyak 4.967 sertifikat diberikan secara gratis oleh Kantor Kemenag Purwakarta.
Eka menambahkan bahwa saat ini jumlah total UMKM di Kabupaten Purwakarta mencapai 16.502 UMKM, yang bergerak di berbagai sektor produksi seperti makanan, minuman, produk fashion, dan kerajinan tangan.
“Dari jumlah total UMKM itu, baru sekitar 31 persen UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal. Kita ingin terus bisa meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki sertifikat halal,” ujar Eka.
Untuk tahun 2024, DKUPP Kabupaten Purwakarta akan membantu 100 UMKM mendapatkan sertifikat halal dengan anggaran yang disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta.
“Biayanya akan dibantu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta. Melalui kepemilikan sertifikat halal untuk produknya, kita ingin para pelaku UMKM bisa terus berkembang,” kata Eka.***