Ribuan Surat Suara Pilkada Bogor Nyasar di Serang, Kok Bisa?

KPU Purwakarta
Ilustrasi kertas surat suara. (Foto: Dok. JabarNews).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Furqon, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebab surat suara tersebut bisa terbawa ke KPU Kabupaten Serang.

Baca Juga:  Ada Perwira, 5 Polisi Jadi Beking Prostitusi Berkedok Spa

“Atas temuan tersebut maka direkomendasikan untuk berkomunikasi dengan KPU provinsi dan RI serta menyimpan dengan baik surat suara yang tertukar tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  HUT ke-22 Propam Polri, Polres Purwakarta Lakukan Bakti Sosial di Pondok Pesantren

KPU Kabupaten Serang memastikan bahwa jumlah surat suara yang dikirim telah sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 25 persen, dengan total 1.257.591 surat suara. Proses pelipatan surat suara masih berlangsung dan diharapkan selesai dalam waktu dekat. (Red)

Baca Juga:  Dewan Pers Ingatkan Wartawan Jaga Netralitas Pemberitaan di Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News