Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Furqon, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebab surat suara tersebut bisa terbawa ke KPU Kabupaten Serang.
“Atas temuan tersebut maka direkomendasikan untuk berkomunikasi dengan KPU provinsi dan RI serta menyimpan dengan baik surat suara yang tertukar tersebut,” ujarnya.
KPU Kabupaten Serang memastikan bahwa jumlah surat suara yang dikirim telah sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 25 persen, dengan total 1.257.591 surat suara. Proses pelipatan surat suara masih berlangsung dan diharapkan selesai dalam waktu dekat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News