Dalam pendistribusian bantuan, kata Hasan, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk memastikan bantuan tersebut sampai kepada yang membutuhkan. “Bantuan ini diberikan kepada mereka, untuk setiap triwulan atau tiga bulan,” tambah Hasan.
Sebelumnya, 1.160 keluarga penerima manfaat (KPM) telah melalui proses verifikasi dan validasi di lapangan oleh petugas di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Data menunjukkan penurunan jumlah keluarga miskin ekstrem dari 1.926 menjadi 1.160 KK pada penghujung tahun 2023.
Kategori warga miskin ekstrem di Kabupaten Bekasi didasarkan pada pendapatan ekonomi yang ditetapkan pemerintah daerah, yaitu senilai Rp 10.739 per kapita per hari atau Rp 1,2 juta per KK. Upaya ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menciptakan kesejahteraan dan mengatasi masalah kemiskinan di tingkat lokal. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News