JABARNEWS │ BOGOR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor melayani sekitar 1.100 warga DKI Jakarta yang ingin mengurus perpindahan dokumen kependudukan ke wilayahnya.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, perpindahan dokumen kependudukan ini dilakukan oleh ribuan warga setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) bagi warganya yang berdomisili di luar kota.
Ganjar menyebut sebanyak 1.100 warga terdata melakukan perpindahan data kependudukan sejak Januari hingga Mei 2024.
Menurut Ganjar, NIK para warga tersebut tetap sama, hanya alamat mereka yang diubah dalam database kependudukan, kini terdaftar di Kota Bogor.
“Sepanjang tahun 2024, sekitar 1.100 orang. NIK mereka tidak berubah, hanya alamat mereka yang sekarang terdaftar di Kota Bogor,” ujar Ganjar.