Ridwan Kamil Bakal Bentuk Gugus Tugas untuk Cari Solusi Penghapusan Tenaga Honorer

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Biro Adpim Jabar).

“Sehingga mereka paham bahwa gubernur memperjuangkan aspirasi mereka tetapi akan realistis. Kalau belum kita akan sampaikan secara jujur, kalau bisa diubah dengan aturan juga akan kita upayakan sehingga tidak perlu ada miskomunikasi karena kita paham,” tuturnya.

Apalagi tenaga kesehatan di era Pandemi dibutuhkan sangat banyak. “Tapi seringkali tempat mereka bekerja masih perlu meningkatkan pendapatan unit kerjanya. Kita rutinkan pertemuan seiring anggaran kita sudah membaik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ingat! ini Jadwal Waktu dan Tahapan Pelaksanaan PPDB 2023

Sementara itu, Wakil Ketua Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Jabar Syaiful Anwar mengatakan sekitar 63-65 ribu se-Jabar, nakes dan non nakes di bekerja di fasyankes baik milik kota/kabupaten maupun provinsi terancam dengan hadirnya PP 49 Tahun 2018.

Baca Juga:  Soal PMI Asal Sumedang Disekap di Riyadh, Ridwan Kamil: Kalau Bisa, Ya Pulang

Menurutnya, Dalam pasal 1 aturan ini akan berdampak setelah lima tahun untuk kami yang berada di BLUD. Rata-rata puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah di seluruh Jawa Barat baik milik pemerintah Kota/Kabupaten, sudah berstatus BLUD.

Baca Juga:  BKKBN Sebut Kasus Stunting Jabar Turun, Segini Angkanya

Akan tetapi, lanjutnya, dengan PP ini, tidak boleh adanya non ASN di dalam institusi tersebut dan kenyataannya Pemda tidak bisa mengakomodir karena keterbatasan biaya, karena pusat melimpahkan semuanya.