Maka dari itu, pihaknya berharap kepada pemerintah pusat pun untuk menjadi pemikiran kalau betul-betul PP ini akan berlaku, belum ada solusi di tingkat daerah karena kami pahan tiap daerah kekuatan anggarannya berbeda-beda.
Karena, rata-rata tiap Kabupaten di atas 35 persen dan itu sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Menkeu, yakni batas maksimalnya adalah 35 persen untuk belanja pegawai.
“Saya minta kepada Pak Gubernur barusan untuk mencarikan solusi karena kita ingin tetap bekerja dan tetap mengabdi di fasyankes masing-masing dengan pengupahan yang layak,” ucap Syaiful.
“Kami nakes dan non nakes yang bekerja di fasyankes milik pemerintah tidak mendapatkan upah yang layak, di bawah UMR daerah masing-masing. Jadi, kami yang katanya pelayan masyarakat, yang katanya garda terdepan dalam penanganan Covid-19, tetapi dari segi kesejahteraan dan pengupahan kami jauh dari kata layak,” tandasnya. (Red)