“Kami telah melakukan persiapan guna menggelar salat Id di Lapangan Gasibu setelah dua tahun tidak digelar di sana. Sejumlah persiapan telah dilakukan mengingat pelaksanaan salat Id masih di tengah pandemi,” ujar Barnas, Kamis (28/4/2022).
Barnas memastikan pada pelaksaan salat Id nanti, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan jumlah masyarakat. Hal itu mengacu pada Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
“Di sana tertuang, bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan salat Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19,” tuturnya.
Berdasarkan fatwa tersebut, saf dalam salat pun sudah diperbolehkan untuk dirapatkan, sehingga terkait dengan pembatasan jumlah disesuaikan dengan kapasitas di Lapangan Gasibu.
“Namun kami tegaskan melaksanakan protokol kesehatan menjadi suatu keharusan yaitu dengan memakai masker, dan dicek suhu sebelum memasuki lapangan,” tuturnya.