Sementara itu, Rektor Unisba Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tentang ilmu yang bermanfaat, pada periode awal sebelum adanya ketentuan awal tentang hak cipta, para pandai cerdik muslim sangat bangga jika karyanya dipakai oleh masyarakat tanpa sedikitpun bayaran atau royalti.
Tetapi, sambung dia, dalam perkembangan selanjutnya merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah sebuah ciptaan terbentuk dalam wujud nyata.
“Sifat eksklusif ini memberikan kewenangan penuh kepada pencipta dalam mengelola dan mengontrol pelaksanaan haknya yaitu berupa hak ekonomi dan hak moral,” ungkap Prof. Edi. (Red)