Penulusuran tersebut, sambung Yusa, bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang PWNU tidak merasa menerima dana Rp1 triliun tersebut.
“KPK bisa menelusuri dana itu kalau memang NU Jawa Barat tidak pernah merasa menerima dana Rp1 Triliun yang dimaksud,” ucapnya.
Oleh karena itu, Yusa menyarankan Ridwan Kamil untuk melakukan komunikasi dengan pengurus PWNU Jabar terkait dana Rp1 trilun tersebut.
“Bila memang gubernur merasa sudah mengeluarkan dana, maka sampaikan, dan bila pengurus NU di Jabat tidak menerima maka keduanya bisa membentuk tim untuk mencari fakta dimana dan kemana dana itu mengalir,” tandasnya. (Red)