“Karenanya jangan pernah memakai simbol keluhuran budaya ini ketika melakukan gestur, ucapan atau tindakan yang merendahkan peradaban,” ucapnya.
Edy Mulyadi diketahui kini telah ditetapkan sebagai tersangka buntut pernyataannya tersebut. Pada Senin (31/1/2022), Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dengan pasal ujaran kebencian.
Kasus Edy Mulyadi bermula lewat cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang viral di media sosial. Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima lewat ujaran itu.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (31/1/2022) malam.***