Menurut Ridwan Kamil, hukuman pidana yang berat diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para predator seksual. “Jadi ini supaya memberikan efek jera dan saya titip tetap diwaspadai karena kejahatan itu tidak berbasis tempat dan bisa di mana saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandung menangkap oknum guru ngaji di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung yang tega mencabuli belasan santriwati di kediamannya. (red)