Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengimbau agar para pelajar tidak bermain ponsel atau HP di tempat umum. Langkah ini dilakukan agar tidak mengundang niat bagi pelaku kejahatan.
“Orang tua agar mengingatkan anak yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa agar tidak menggunakan HP pada saat di tempat umum, artinya di pinggir jalan, halte, atau warung pinggir jalan, itu hati-hati,” kata Aswin di Kota Bandung, Jumat (13/1/2023).
Diketahui, imbauan pihak kepolisian ini merupakan merupakan tindak lanjut dari ditangkapnya pelaku berinisial RP (20) dan DD (20) yang melakukan penjambretan terhadap seorang siswa sekolah dasar di Jalan Kresna, Kota Bandung. (red)