Ridwan Kamil Optimis Perda Desa Wisata Bisa Sejahterakan Masyarakat

Gubernur Jawa Barat saat menghadiri rapat paripurna pengesahan Perda Desa Wisata di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (25/3/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyakini dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata, maka pengembangan wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.

Sebelumnya, DPRD Jabar telah mengesahkan perda Desa Wisata dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (25/3/2022) lalu.

Baca Juga:  Ema Sumarna Minta PPPK di Kota Bandung Jadi Pelayan Masyarakat

Ridwan Kamil berharap, animo wisatawan baik domestik dan mancanegara berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah terlebih pascapandemi.

“Ini adalah perda yang ditungu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama Covid-19,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Pembinaan Santri Ponpes Al Zaytun akan Diambil Alih Kemenag

Ridwan Kamil optimistis pengembangan pariwisata berbasis desa akan menjadi primadona baru pascapandemi. Jabar punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besarnya hidup di perdesaan dengan kearifan lokal yang khas dan orisinal.

Baca Juga:  Dorong UMKM Go Global, Bank BJB Meriahkan The 11th East Asia Local and Regional Government Congress