JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyakini dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata, maka pengembangan wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
Sebelumnya, DPRD Jabar telah mengesahkan perda Desa Wisata dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (25/3/2022) lalu.
Ridwan Kamil berharap, animo wisatawan baik domestik dan mancanegara berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah terlebih pascapandemi.
“Ini adalah perda yang ditungu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama Covid-19,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima, Minggu (27/3/2022).
Ridwan Kamil optimistis pengembangan pariwisata berbasis desa akan menjadi primadona baru pascapandemi. Jabar punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besarnya hidup di perdesaan dengan kearifan lokal yang khas dan orisinal.