“Belum tentu juga, kan harus diseleksi dulu. Intinya harapan masyarakat sebenarnya akan terwujud. Ada ketenangan, tidak ada lagi kontroversi, kemudian institusi yang diduga, mungkin dipersepsikan sumber dinamika ini bisa dikelola, diambilalih langsung oleh negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap menjaga kondusivitas karena tindakan hukum telah diterapkan. Sehingga tidak perlu lagi ada pro dan kontra akan polemik yang terjadi, hingga keluarnya putusan hukum.
“Masyarakat mohon tetap kondusif. Tindakan pidana sedang berlangsung. Tindakan penuntutan pidana dengan penyelidikan, penyidikan dari Polri,” imbuhnya.
Selain itu, Ridwan Kamil menuturkan beberapa hal lain mengenai tindak tanduk Panji juga telah dilakukan. Seperti pembekuan rekening yang diduga ada penyimpangan, termasuk masalah lahan.
“Proses pembekuan rekening untuk aliran-aliran yang mencurigakan juga sedang berproses, PPATK. Sedang diteliti, bagian dari penyelidikan Polri. Karena dulu ada laporan pencaplokan lahan ilegal. Itu akan disidik oleh Polri, sehingga nanti kita akan tahu apakah itu legal, tidak legal. Apa jadi pasal pidana, kita tunggu hasil pemeriksaan karena materi pemeriksaan termasuk urusan laporan terkait urusan pertanahan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News