“Saya yakin balai rehabilitasi ini mengurangi dampak ketergantungan narkoba,” tuturnya.
Menurut Ridwan Kamil, hadirnya balai rehabilitasi tersebut sebagai bentuk implementasi dari konsep keadilan restorasi atau restorative justice.
“Ini yang kami tunggu, sebuah logika hukum, yaitu restorative justice dalam penyelesaian perkara tanpa menghilangkan aspek hukum,” tandasnya. (Red)