Ridwan Kamil Tegaskan Kasus Ponpes Al-Zaytun Dilimpahkan ke Pemerintah Pusat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Rian/JabarNews).

Pemerintah pusat menyoroti tiga hal dalam permasalahan Al-Zaytun, yakni terkait potensi pidana yang mungkin terjadi dalam permasalahan itu, langkah administratif yang sudah disiapkan Kementerian Agama (Kemenag), dan penanganan kondisi sosial dan politik.

“Kalau tidak ada halangan, bahasan teknis nya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu, jadi ini bahasanya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan nanti oleh Pak Mahfudi,” jelasnya.

Baca Juga:  Transformasi Migas Jadi yang Utama, Uu Ruzhanul: Inovasi untuk Tingkatkan PAD Jabar

Di samping itu, Ridwan Kamil menyampaikan, Kementerian Agama telah memiliki ancang-ancang untuk mengatasi ribuan santri di Al-Zaytun apabila nantinya lembaga pendidikan itu dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

“Tindakan administrasi pasti sudah dihitung dan disiapkan dengan baik oleh yang memiliki kewenangan. Kewenangannya adalah Kemenag bukan di Pemprov Jabar,” ucapnya.

Baca Juga:  Sentra Wyata Guna Berhasil Penuhi Multi Fungsi Layanan Bagi Semua Cluster

Untuk itu, dia berpesan agar berbagai elemen masyarakat tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa terkait keberadaan dan aktivitas soal pesantren tersebut. Pasalnya dalam waktu dekat pemerintah akan menyampaikan keputusan resmi.