Ridwan Kamil Wajibkan Perusahaan Terima Pekerja Difabel

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mewajibkan tiap perusahaan di Jabar menerima pekerja penyandang disabilitas.

Upaya itu merupakan bagian dari aturan tentang Equal Employment Opportunity (EEO) bahwa setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga:  Setelah Gabung Golkar, Ridwan Kamil Pede Maju di Pilgub DKI Jakarta

“Saya sebagai pemimpin sejak menjabat Wali Kota Bandung sudah mengedarkan keputusan eksekutif yang namanya Equal Employment Opportunity (EEO),” kata Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:  Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Tewas Berlumuran Darah

Dia menegaskan, dalam aturan tersebut tidak boleh ada perusahaan di Jabar yang menolak karyawan difabel selama mereka mampu menunjukkan performa yang sama dengan karyawan lainnya.

Baca Juga:  Waduh!.. Angka Cerai di Purwakarta Meningkat Selama 3 Tahun Terakhir

Aturan tersebut sudah ditekankan oleh Ridwan Kamil untuk seluruh kebijakan ekonomi yang ada di Jabar.