Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polres Purwakarta Amankan 58 Gram Sabu

Sabu
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menunjukkan komitmennya dalam memerangi jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Teranyar, Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap dua pengedar sabu di Kabupaten Purwakarta. Keduanya ditangkap di Kampung Cimahi, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 13 Oktober 2024, lalu.

Baca Juga:  Dihadiri Pimpinan Partai, Yadi Rusmayadi Mantap Jadi Bupati Purwakarta

Pemuda yang ditangkap berinisial TJ alias Kodok (25) Warga Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta dan RAS (23) warga Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-75 Polwan, Kapolres Purwakarta Berikan Kejutan Ini

Keduanya diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang disimpan di kamar mandi salah satu rumah pelaku.

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Sebut Pemkab Cianjur Gagal Tangani Bencana!

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi akurat yang berhasil dikumpulkan oleh timnya yang bertugas di lapangan tentang transaksi sabu di Kabupaten Purwakarta.