Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polres Purwakarta Amankan 58 Gram Sabu

Sabu
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Sunda dan Madura Jangan Terprovokasi! Polda Jabar Tegaskan Duel Maut di Pasar Induk Cikopo Purwakarta Bukan Masalah Antar Suku

“Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” ungkap Yudi.

Dia mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pihaknya memberantas narkoba. “Kami berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba,” ucap Yudi. (Gin)

Baca Juga:  Pemda Purwakarta Akan Tertibkan Baliho Bacalon Kepala Daerah Yang Langgar Aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News