“Pelaku diamankan beserta 29 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto 10.01 gram,” Ucap Yudi, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Selain mengamankan 29 paket sabu siap edar, lanjut dia, personelnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya satu paket narkotika jenis Ganja, satu linting rokok ganja dengan Berat bruto seluruhnya 12.80 gram serta satu unit ponsel merek Samsung warna Hitam.
“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.
Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Yudi.
Yudi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika di Kabupaten Purwakarta.